Jakarta PPKM Level 1 Berikut Keterangan Lengkapnya Tentang Fasilitas yang Sudah Mulai Normal

Jakarta - DKI Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kondisi ini menandakan ada perbaikan dalam penanganan pandemi corona di ibu kota, sebab sebelumnya Jakarta berstatus PPKM Level 2.

Keputusan PPKM Level 1 untuk Jakarta tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dengan perubahan kondisi itu maka ada sejumlah peraturan yang semakin diperlonggar, apa saja itu? Berikut rangkumannya:


Mal Boleh Buka 100% hingga Pukul 22.00 WIB

Dikutip dari Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, kafe atau restoran di dalam mal maupun di location terbuka kini diperbolehkan untuk beroperasi sampai dengan pukul 22.00. Mal juga sudah boleh buka 100 persen di daerah Level 1.

Sebelumnya, aturan pembukaan tempat tersebut hanya sampai pukul 21.00 saja.

Setiap pengunjung maupun pegawai restoran atau kafe juga diwajibkan untuk melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini berlaku terhitung sejak Selasa (2/11) sampai dengan 15 November 2021 mendatang.

Makan di Warteg hingga Restoran Tak Lagi Ada Batasan Waktu


Untuk waktu makan, jika sebelumnya dibatasi hanya 60 menit, kini semua tempat makan tidak lagi dibatasi durasi.

Begitu juga dengan kapasitas yang ditambah, dari sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali, dikutip Selasa (2/11).

Kemudian, terkait waktu operasional makan di tempat (dine in) yang sebelumnya maksimal hingga pukul 21.00 WIB, kini diperlonggar menjadi pukul 22.00 WIB. Sementara bagi restoran maupun kafe juga saat ini tidak lagi dibatasi durasi makannya, dari yang sebelumnya maksimal 60 menit.

Lalu bagi restoran dan kafe yang mulai beroperasi malam hari kini bisa buka hingga pukul 00.00 WIB.

"Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen," tulis Inmendagri.

Seluruh aturan ini wajib diikuti dengan protokol kesehatan ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining.

Kantor Nonesensial Boleh WFO 75 Persen


Kini perkantoran non esensial sudah boleh memberlakukan work from office (WFO) sebesar 75 persen dari kapasitas.

Kebijakan ini hanya berlaku pada karyawan yang sudah mendapatkan vaksinasi corona.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Job From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, dikutip Selasa (2/11).

Sedangkan untuk perkantoran yang bergerak di sektor esensial maupun kritikal tetap diperbolehkan WFO 100 persen. Akan tetapi, aturan ini dikecualikan bagi pegawai di bagian administrasi pada sektor esensial dan kritikal masih diperbolehkan WFO sebesar 75 persen dari kapasitas.

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis aturan tersebut.

Tempat Ibadah

Mosque, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan location publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan:


1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
4) penerapan ganjil-- genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan.

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sarana Kesehatan

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk skrining pengunjung dan pegawai.

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran atau rumah makan dan kafe yang ada di dalam location bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Pengelola bioskop diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, juga Kementerian Kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vaksin AstraZeneca Siap Pakai Sudah Tiba di Indonesia Sebanyak 1,3jt Dosis Vaksin

Ceo Apple Mengatakan Bagi Pengguna Apple Untuk Membeli Hp Berbasis Android Jika Ingin Fitur Ini

Pemerintah Ukraina Mengatakan : Jumlah Pasukan Rusia Saat Ini Tidak Cukup untuk Invasi Penuh